Salin Artikel

KPK dan Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Cengkareng Senilai Rp 649 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat, senilai Rp 649 miliar.

"Benar Mabes Polri sedang juga melakukan penyidikan terhadap pengadaan tanah di Cengkareng yang sebesar sekitar Rp 649 miliar," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

"Dan kami sedang berkoordinasi dan juga melakukan supervisi," ucap Ghufron.

Ghufron berharap kerja sama tersebut dapat membuat upaya pengungkapan kasus menjadi lebih efektif dan efisien.

"Sekali lagi kami berharap koordinasi ini kemudian bisa menemukan titik temu, kemudian kita gabungkan supaya lebih efektif dan efisiensinya penanganan perkara ini, karena modusnya sama, perlibatan orangnya juga sama," kata Ghufron.

"Itu sudah kami lakukan, tapi masih proses koordinasi," ujar dia.

Sementara itu, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI, Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Selain Yoory, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain yakni Wakil direktur PT AP, Anja Runtuwene, Direktur PT AP, Tommy Adrian dan Korporasi PT AP (Adonara Propertindo).

Para tersangka diduga telah menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar.

Yoory Corneles Pinontoan dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/28/09341661/kpk-dan-polri-usut-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-di-cengkareng-senilai-rp

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke