Sebab menurutnya berdasarkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) semestinya secara administratif lembaga antirasuah itu tunduk pada kekuasaan eksekutif.
Selain itu dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) juga disebutkan bahwa Presiden adalah pembina tertinggi ASN.
"Pasca perubahan UU KPK, tepatnya pada Pasal 3 itu memasukkan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Ini berimplikasi pada konteks administrasi mestinya KPK itu tunduk pada eksekutif, dan hal itu dilanggar," jelas Kurnia dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sahabat ICW, Rabu (26/5/2021).
"Kedua, Pasal 25 UU ASN secara jelas menyebutkan bahwa Presiden adalah pembina tertinggi ASN, dan itu pun ditabrak oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pimpinan KPK," sambungnya.
Selain itu Kurnia juga menyampaikan bahwa ICW melihat keputusan yang diambil untuk memberhentikan 51 pegawai itu terburu-buru.
Padahal, ada banyak kritik terkait keabsahaan pengadaan TWK dari berbagai pihak mulai dari akademisi, aktivis, hingga organisasi keagamaan.
Selain itu, sambung Kurnia, 75 pegawai juga sedang mengajukan laporan tentang Pimpinan KPK pada Dewan Pengawas, Ombudsman hingga Komnas HAM.
"Dorongan kita sebenarnya ada evaluasi menyeluruh dahulu atau setidaknya menunggu dari hasil penyelidikan lebih lanjut dari lembaga-lembaga tadi," imbuh dia.
Polemik tentang TWK pada pegawai KPK tak juga mereda. Terbaru, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan bahwa 51 dari 75 pegawai tetap dinyatakan Tak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa lagi bergabung dengan KPK.
Sementara itu 24 sisanya masih dimungkinkan kembali ke lembaga antirasuah itu setelah melewati pendidikan wawasan kebangsaan dan statusnya ditetapkan sebagai ASN.
Padahal Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya, Senin (17/5/2021) lalu telah meminta agar hasil asesmen TWK tidak digunakan sebagai dasar pemberhentian pegawai.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/26/16464961/icw-sebut-pemberhentian-51-pegawai-kpk-wujud-tak-menghargai-presiden