Salin Artikel

KPK Eksekusi Tiga Eks Pejabat Waskita Karya ke Lapas

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga mantan pejabat PT Waskita Karya (Persero) Tbk ke lembaga pemasyarakatan, pada Kamis (20/5/2021).

Ketiganya merupakan terpidana dalam perkara korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada berbagai proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Salah satu terpidana itu yakni Mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Desi Arryani dieksekusi ke Lapas Kelas II A Tangerang.

“Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono telah melaksanakan putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 April 2021 dengan terpidana Desi Arryani dkk," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

"Terpidana Desi Arryani dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ucap Ali.

Desi telah divonis hakim selama 4 tahun dan dibebani membayar denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, terpidana Desi juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3.415.000.000.

Namun terpidana Desi saat ini telah selesai melakukan pembayaran uang pengganti tersebut melalui rekening penampungan KPK.

Selanjutnya, kata Ali, KPK juga mengeksekusi terpidana mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman ke Lapas Sukamiskin.

Fakih telah divonis hakim selama 6 tahun dan dibebani membayar denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Terpidana Fakih Usman dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali.

Fakih juga dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 5.970.586.037 dan selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud dan apabila uang pengganti tidak dibayar maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Lebih lanjut, terpidana lainnya yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin adalah Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Yuli Ariandi telah divonis hakim selama 7 tahun dan dibebani membayar denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Selain itu, terpidana Yuli Ariandi juga tetap dibebankan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 47.166.931.587 dalam selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Namun, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dimaksud.

“Apabila uang pengganti tidak dibayar, maka dikenakan pidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” ucap Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/21/16212221/kpk-eksekusi-tiga-eks-pejabat-waskita-karya-ke-lapas

Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke