Salin Artikel

Pegawai KPK Ungkap Kejanggalan TWK, dari Proses hingga Materi Pertanyaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Benydictus Siumlala mengungkap sejumlah kejanggalan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Tes tersebut merupakan asesmen dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Benydictus mengatakan dirinya baru diberitahu soal TWK sepekan sebelum tes dilaksanakan.

“Kurang lebih hanya satu minggu (informasi akan diselenggarakan TWK) sebelum tes dilaksanakan,” kata Benydictus dalam acara bertajuk Tinjauan Kritis Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK: Kemana Arah Bangsa Kita?, Minggu (16/5/2021).

“Memang sebelumnya ada desas-desus beredar di kantor bahwa akan ada tes, akan ada asesmen,” ucap dia.

Benydictus dan pegawai KPK lain mendapatkan surat elektronik (surel) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mencetak kartu tes yang telah diberi nomor dan ruangan ujian.

“Tapi kemudian e-mail itu pun ditarik kembali karena ternyata belum koordinasi dengan bagian SDM (sumber daya manusia) KPK,” ucap dia.

SDM KPK, kata dia, mengirim surel susulan yang memberi tahu pegawai untuk tidak mengisi data yang diminta dalam surel yang dikirim oleh BKN.

Setelah ada komunikasi antara SDM KPK dengan BKN, barulah pegawai diminta mengisi surel tersebut.

Adapun dalam kartu yang dicetak pegawai tertera bahwa tes merupakan TWK. Padahal, kata Benydictus, tes yang diikuti sejumlah pegawai KPK merupakan tes indeks moderasi bernegara.

“Jadi sampai kami nge-print kartu tes pun, kita belum tau bahwa tes yang akan kita jalani adalah tes indeks moderasi bernegara sebenarnya yang biasanya dipakai oleh TNI Angkatan Darat,” ucap Benydictus.

“Kami tahunya tes kami itu tes wawasan kebangsaan,” kata dia.

Benydictus mengatakan, sejumlah pegawai KPK yang akan mengikuti TWK kemudian mencari contoh soal melalui internet.

“Saya juga termasuk yang cari-cari tes TWK ini seperti apa sih, apakah sama dengan tes CPNS dan lain-lain,” ucap dia.

Namun, Benydictus menuturkan, materi soal dalam tes sama sekali berbeda dengan contoh soal TWK yang telah dipelajari pegawai KPK.

“Di situ baru kita tahu bahwa tesnya indeks moderasi bernegara, sementara kalau kira googling, enggak ada contoh soal tes indeks moderasi bernegara,” ucap Benydictus.

Benydictus pun mengakui pertanyaan yang telah beredar di media massa itulah yang ia dapatkan saat TWK.

“Di situlah muncul kemudian pernyataan-pernyataan yang banyak beredar di media seperti ada pernyataan kita disuruh milih setuju atau tidak setuju semua China sama saja, semua orang Jepang itu kejam," tutur dia.

"Homoseksual harus diberikan hukuman badan, membunuh demi kedaulatan negara itu diperbolehkan dan pernyataan yang lain-lain, kami diminta untuk setuju atau tidak setuju,” kata Benydictus.

Ia menambahkan, ada beberapa sub tes dalam TWK yang terdiri dari pernyataan dan sejumlah pertanyaan esai, misalnya terkait kasus Rizieq Shibab.

“Di situ muncul pertanyaan-pertanyaan seperti apa pendapat anda mengenai kasus Habib Rizieq Shibab? Apakah beliau layak dihukum karena melanggar protokol kesehatan,” ucap Benydictus.

Kemudian, ia menyebut ada pertanyaan-pertanyaan janggal yang dinilai tidak terkait dengan wawasan kebangsaan.

Hal itu, menurut Benydictus, aneh dan sensitif, terutama bagi pegawai KPK yang perempuan.

“Lalu muncullah pertanyaan-pertanyaan seperti kenapa belum menikah, apakah masih punya hasrat atau tidak? kok umur segini belum menikah,” ujar Benydictus.

“Muncul pertanyaan kalau diminta oleh negara bersedia enggak melepas jilbab, lalu apa pendapat kamu mengenai free-sex, dan lain-lain, yang bagi sebagian dari kami itu tidak menggambarkan wawasan kebangsaan,” kata dia.

Adapun Ketua KPK Firli Bahuri telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada empat poin yang tercantum dalam SK yang ditandatangani Firli dan ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021 tersebut.

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/16/20441131/pegawai-kpk-ungkap-kejanggalan-twk-dari-proses-hingga-materi-pertanyaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke