Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Rutan KPK mengeluarkan kebijakan penerapkan protokol kesehatan ketat untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 bagi kelurga yang akan melakukan kunjungan.
"Dalam rangka memfasilitasi kunjungan keluarga para tahanan di Hari Raya Idul Fitri dengan tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di area lingkungan Rutan KPK dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat," kata Ali dalam keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021).
Kebijakan yang wajib dipatuhi keluarga, kata Ali, yakni pengunjung menggunakan masker standar dan face shield (pelindung wajah).
Selain itu, pengunjung diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19 yang sah dan masih berlaku, dibuktikan dengan hasil swab test-PCR, rapid antigen maupun tes GeNose.
"Setiap tahanan maksimal dibesuk oleh lima orang pengunjung tanpa bergantian," ucap Ali.
Adapun jadwal kegiatan kunjungan keluarga tahanan terdiri dari dua sesi, yakni sesi pertama pukul 09.00-12.00 WIB dan sesi kedua pukul 13.00-16.00 WIB.
Sementara itu, bagai tahanan KPK, pelaksanaan Shalat Idul Fitri dipusatkan di Masjid At Taubah Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta pada pukul 06.00-07.00 WIB.
Sebelumnya, dalam situasi pandemi Covid-19, KPK mengubah teknis mekanisme pertemuan tahanan dengan penasihat hukum dan keluarga yang awalnya secara langsung menjadi secara daring dengan jadwal yang telah ditentukan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/11/19492261/buka-kunjungan-bagi-keluarga-tahanan-saat-idul-fitri-kpk-terapkan-protokol