Salin Artikel

ICW Soroti Beda Sikap Hakim MK Saldi Isra soal Bukti Uji Formil UU KPK

Menurut Lola, perbedaan tersebut terlihat saat masa-masa persidangan dengan sidang pembacaan putusan.

"Saya ingat, karena kebetulan ketika sidang itu berjalan disiarkan secara langsung di MK, ketika pembacaan putusan ada satu bukti yang dianggap tidak dapat dipenuhi oleh pemohon yaitu soal rekaman audio visual bagaimana (rapat) paripurna (pengesahan UU KPK) dilakukan," kata Lola dalam diskusi yang digelar Greenpeace bertajuk "Pemberantasan Korupsi SDA, Masihkah Bisa Berharap pada KPK Saat Ini?", Jumat (7/5/2021).

"Yang kemudian itu dibebankan terhadap pemohon, karena itu salah satu dalil yang juga dimunculkan dalam permohonan," ucap Lola.

Lola mengatakan, ketika sidang menghadirkan perwakilan DPR RI yaitu Arteria Dahlan, hakim yang memimpin saat itu, yakni Saldi Isra meminta agar yang bersangkutan menghadirkan video sidang paripurna tersebut.

Meskipun video rekaman rapat paripurna pengesahan tersebut salah satu dalil yang dimunculkan dalam permohonan, tetapi pemohon tidak mempunyai akses langsung untuk mendapatkan rekaman video tersebut sebagai bukti.

Terlebih, pemohon merupakan warga sipil atau organisasi masyarakat sipil.

Dengan demikian pihaknya pun hanya membawa bukti berupa pemberitaan media. Ini termasuk foto daftar hadir anggota dewan yang mengklaim dirinya hadir dalam rapat paripurna tersebut.

"Saat itu, hakim Saldi Isra meminta agar Arteria Dahlan sebagai perwakilan DPR untuk menghadirkan bukti tersebut, tapi tidak pernah dihadirkan," kata dia.

Namun saat sidang putusan, tutur Lola, hakim yang sama yang membacakan pertimbangan dalam putusannya menganggap pemohon tidak mampu memenuhi bukti tersebut.

"Padahal kalau kita recall lagi, Prof Saldi perlu diingatkan kembali dengan bukti video bagaimana ketika sidang itu beliau meminta agar DPR yang menghadirkan bukti tersebut," ujar Lola.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Uji formil tersebut dilakukan oleh beberapa pemohon, antara lain mantan pimpinan KPK dan organisasi masyarakat sipil.

Pemohon meminta agar MK menyatakan UU KPK cacat formil dan prosedur sehingga tidak dapat diberlakukan atau batal demi hukum.

Proses pembahasan revisi UU KPK di DPR dinilai bermasalah, salah satunya karena KPK sebagai pemangku kepentingan dalam undang-undang tersebut tidak dilibatkan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/07/17322151/icw-soroti-beda-sikap-hakim-mk-saldi-isra-soal-bukti-uji-formil-uu-kpk

Terkini Lainnya

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke