Salin Artikel

Johan Budi Tak Setuju Tes Alih Status Berdampak Pemberhentian 75 Pegawai KPK

Menurutnya, tes alih status pegawai KPK menjadi ASN seharusnya tidak memiliki dampak pemberhentian.

"Saya tidak setuju kalau misalnya alih status ini punya dampak. Jadi tes itu berdampak pada pemberhentian pegawai KPK. Seharusnya itu tidak dilakukan. Tidak fair itu," kata Johan Budi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/5/2021).

Mantan Juru Bicara KPK itu mengingatkan bahwa banyak pegawai KPK yang telah bekerja lebih dari lima tahun di institusi tersebut.

Sebab itu, dia mengaku prihatin dan iba apabila para pegawai itu kemudian diberhentikan hanya karena tidak lolos atau tidak memenuhi syarat sebagai ASN.

"Kasihan pegawai KPK yang sudah lama mengabdi di KPK. Sudah berapa tahun kok tiba-tiba diberhentikan gara-gara tidak lulus menjadi ASN yang pelaksanaannya itu karena ada revisi undang-undang," jelasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa tes alih status tersebut digelar untuk melaksanakan aturan Undang-undang (UU) KPK yang baru yaitu UU Nomor 19 tahun 2019.

Dalam UU tersebut, jelas Johan, mengatur bahwa pegawai KPK adalah ASN. Oleh karenanya digelar tes alih status bagi para pegawai KPK tersebut agar menjadi ASN.

"Siapa yang memerintahkan adanya alih status? Itu adalah karena UU KPK direvisi. Itu bagian dari seperti pembentukan Dewan Pengawas yang dikarenakan ada revisi. Kemudian, revisi itu juga menghasilkan perlunya pegawai KPK menjadi ASN. Karena itu, pegawai KPK dilakukan alih status menjadi ASN," ungkap Johan.

Kendati demikian, ia tak ingin berspekulasi lebih jauh dan memilih untuk menunggu keputusan yang utuh dari KPK maupun instansi terkait penyelenggaraan tes tersebut.

Sebab, hingga kini dia melihat bahwa belum ada penjelasan yang utuh tentang polemik yang ada, baik dari KPK maupun instansi terkait.

"Belum ada penjelasan resmi KPK yang tidak lulus itu diberhentikan. Belum ada. Jadi yang beredar itu masih belum ada kepastian," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK mengungkapkan sebanyak 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat setelah mengikuti TWK sebagai ASN.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, TWK itu diikuti oleh 1.351 pegawai KPK, sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi ASN.

Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang.

"Yang tidak memenuhi syarat 75 orang atau TMS, pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang," ucap Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid bahkan menilai, TWK yang dijalani pegawai KPK berpotensi melanggar hak asasi manusi (HAM).

Potensi tersebut muncul apabila soal TWK dilakukan untuk menyortir pegawai berdasarkan pandangan agama dan paham politik individu.

Hal itu, kata dia, termasuk tindakan diskriminasi pekerja, karena semestinya sebuah tes yang dijalani pegawai KPK itu lebih berfokus untuk melihat kompetensi dan kinerjanya.

"Mendiskriminasi pekerja karena pemikiran dan keyakinan agama, atau politik pribadinya jelas merupakan pelanggaran atas kebebasan berpikir, berhati nurani, beragama dan berkeyakinan," kata Usman dihubungi Kompas.com, Rabu (5/5/2021).

"Ini jelas melanggar hak sipil dan merupakan stigma kelompok yang sewenang-wenang,"sambungnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/06/13181921/johan-budi-tak-setuju-tes-alih-status-berdampak-pemberhentian-75-pegawai-kpk

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke