SPDP itu sebelumnya diterbitkan penyidik Densus 88 dengan nomor B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tertanggal 15 April 2021.
"Diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).
Sementara itu, diketahui Munarman ditangkap tim Densus 88 pada 27 April 2021.
Penangkapan mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) itu disebut terkait kegiatan baiat terhadap Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS/ISIS) yang dilakukan di Jakarta, Makassar, dan Medan.
Bertalian dengan penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah bahan baku peledak di bekas markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penelusuran terkait tindak pidana terorisme yang dilakukan Munarman.
Pada Selasa (4/5/2021), tim Densus 88 melakukan penggeledahan bekas markas FPI di Makassar, Sulawesi Selatan.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/20213561/kejagung-sudah-terima-spdp-perkara-tindak-pidana-terorisme-munarman