Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, usulan pemberian sanksi tersebut berasal dari Komisi Yudisial (KY).
"Jumlah hakim yang diusulkan adalah 25 orang. Usul dijatuhi sanksi terhadap dua orang hakim ditindaklanjuti," kata Andi kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).
"Sedangkan sisanya tidak ditindaklanjuti, karena berkaitan dengan teknis yudisial, 18 orang, substansi putusan empat orang dan yang telah dijatuhi sanksi oleh MA satu orang," ujar dia.
Menurut Andi, data usulan pemberian sanksi pada hakim itu kemungkinan akan bertambah sebab ada usul yang telah diterima MA tetapi belum diterima Badan Pengawas (Bawas).
Adapun sebelumnya, KY telah memberi usulan sanksi pada 48 hakim sejak Januari hingga April 2021.
Data tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (3/5/2021).
"Dalam sidang pleno KY memutuskan usulan pemberian sanksi selama kuartal pertama ini KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 48 hakim," kata Sukma.
Sukma mengatakan, sebanyak 36 hakim diusulkan untuk dikenakan sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang dan dua hakim diusulkan untuk dikenakan sanksi berat.
"Pengusulan sanksi ini oleh KY Kemudian disampaikan kepada MA. Agar MA melaksanakan sanksi tersebut melakukan eksekusi atas rekomendasi dari KY," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/15045891/selama-2021-ma-terima-rekomendasi-sanksi-untuk-25-hakim-dari-ky