Salin Artikel

Selama 2021, MA Terima Rekomendasi Sanksi untuk 25 Hakim dari KY

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, usulan pemberian sanksi tersebut berasal dari Komisi Yudisial (KY).

"Jumlah hakim yang diusulkan adalah 25 orang. Usul dijatuhi sanksi terhadap dua orang hakim ditindaklanjuti," kata Andi kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).

"Sedangkan sisanya tidak ditindaklanjuti, karena berkaitan dengan teknis yudisial, 18 orang, substansi putusan empat orang dan yang telah dijatuhi sanksi oleh MA satu orang," ujar dia.

Menurut Andi, data usulan pemberian sanksi pada hakim itu kemungkinan akan bertambah sebab ada usul yang telah diterima MA tetapi belum diterima Badan Pengawas (Bawas).

Adapun sebelumnya, KY telah memberi usulan sanksi pada 48 hakim sejak Januari hingga April 2021.

Data tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (3/5/2021).

"Dalam sidang pleno KY memutuskan usulan pemberian sanksi selama kuartal pertama ini KY mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 48 hakim," kata Sukma.

Sukma mengatakan, sebanyak 36 hakim diusulkan untuk dikenakan sanksi ringan, 10 hakim sanksi sedang dan dua hakim diusulkan untuk dikenakan sanksi berat.

"Pengusulan sanksi ini oleh KY Kemudian disampaikan kepada MA. Agar MA melaksanakan sanksi tersebut melakukan eksekusi atas rekomendasi dari KY," ujarnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/05/05/15045891/selama-2021-ma-terima-rekomendasi-sanksi-untuk-25-hakim-dari-ky

Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke