Hal itu disampaikan Rizieq saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).
"Saya marah besar kepada panitia, kenapa ini bisa terjadi pelanggaran prokes seperti ini," kata Rizieq dalam persidangan, dikutip dari tayangan Kompas TV, Senin.
Rizieq mengatakan, sejak awal ia sudah mewanti-wanti panitia agar protokol kesehatan benar-benar terjaga sepanjang acara digelar.
Ia menuturkan, awalnya jemaah yang hadir memang mematuhi protokol kesehatan, salah satunya dengan menjaga jarak antarjemaah.
Namun, setelah adanya pembacaan Mahalul Qiyam, jarak antarjemaah tidak bisa lagi terjaga karena jemaah sempat berdiri dan merapat sebelum akhirnya kembali duduk.
Rizieq pun mengakui ada pelanggaran protokol kesehatan dalam acara tersebut meski hal itu tidak disengaja oleh panitia.
"Kami yakin panitia di luar kesengajaan mereka, mereka tidak punya niat untuk melakukan pelanggaran prokes, kalau mereka punya niat untuk melakukan pelanggaran prokes saya menjadi yang pertama akan marah kepada mereka," kata Rizieq.
Rizieq melanjutkan, pelanggaran protokol kesehatan itu semakin terbukti ketika pihaknya dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Jadi kami terima denda itu karena memang kami mengakui pelanggaran prokes itu memang terjadi, kami tidak pernah mengingkari," ujar Rizieq.
Seperti diketahui, acara Maulid dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan saat itu dihadiri oleh ribuan masyarakat.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerumunan di Petamburan itu telah memperburuk kasus Covid-19 di ibu kota.
"Akibat berkumpulnya ribuan orang dalam acara kegiatan tersebut menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya, sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang yang merupakan data yang dikirimkan Puskesmas Tanah Abang pada bulan November 2020," ujar jaksa.
Berdasarkan hasil tes PCR pada warga yang menghadiri acara kerumunan di Petamburan, ada 33 orang yang dinyatakan positif Covid-19.
"Dengan jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259 sampel dan hasil pengujian laboratorium terkonfirmasi positif sebanyak 33 sampel dan negatif sebanyak 226 sampel," kata jaksa.
https://nasional.kompas.com/read/2021/05/03/16251221/rizieq-mengaku-marahi-panitia-karena-ada-pelanggaran-protokol-kesehatan-saat