JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri bakal mengirimkan permohonan ekstradisi ke Kementerian Hukum dan HAM untuk tersangka kasus dugaanpenistaan agama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono.
Saat ini, penyidik masih harus melengkapi administrasi permohonan ekstradisi tersebut.
"Mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4/2021).
Ekstradisi adalah penyerahan orang yang dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain yang diatur dalam perjanjian antara kedua negara yang bersangkutan.
Jozeph yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi, saat ini diduga berada di Jerman atau Belanda.
Selanjutnya, Polri terus berkoordinasi dengan otoritas Eropa, khususnya Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaan Jozeph.
Menurut Ramadhan, jika permohonan ekstradisi dikabulkan, Jozeph bisa langsung ditangkap dan dideportasi ke Indonesia jika ditemukan.
"Permohonan ekstradisi ini dimaksud, apabila JPZ diketahui keberadaannya, maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap, dan dideportasi ke Indonesia," tuturnya.
Jozeph ditetapkan sebagai tersangka pada 19 April 2021 setelah konten di kanal YouTube-nya yang berjudul "Puasa Lalim Islam" viral.
Dalam tayangan tersebut, Jozeph menyinggung ibadah puasa yang dilakukan umat Islam sekaligus menyatakan bahwa dirinya adalah nabi ke-26.
Jozeph juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian. Ia pun disangka melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/30/17354401/bareskrim-polri-ajukan-permohonan-ekstradisi-jozeph-paul-zhang