Salin Artikel

Dua Kementerian Baru Segera Diumumkan Jokowi, Begini Rinciannya

Kabar pengumuman ini sekaligus menjawab isu perombakan atau reshuffle kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin yang telah menguat dalam beberapa pekan ini.

Informasi tersebut disampaikan sumber Kompas.com di lingkaran Istana Kepresidenan.

"Iya (besok reshuffle kabinet). Langsung dilantik," kata sumber itu pada Selasa (27/4/2021).

Sumber itu juga memastikan bahwa dua menteri yang baru akan memimpin dua nomenklatur kementerian baru.

Keduanya yakni Kementerian Investasi serta penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau akan disebut dengan Kemendikbud Ristek.

Selain itu, satu nama akan dilantik sebagai kepala lembaga yang akan memimpin Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Sumber juga mengatakan bahwa reshuffle kabinet kali ini dilakukan menyusul persetujuan DPR atas pembentukan dua kementerian baru.

Asal mula dua kementerian baru

Pembentukan dua kementerian baru ditegaskan setelah apat Paripurna DPR pada 9 April 2021 menyetujui pembentukan Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Pembentukan dua kementerian itu sesuai dengan hasil keputusan Badan Musyawarah (Bamus) yang membahas surat dari Presiden Joko Widodo mengenai pertimbangan pengubahan kementerian Nomor R-14/Pres/03/2021.

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Badan Musyawarah pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat.

Pertanyaan Dasco itu pun langsung disusul jawaban kata setuju oleh para peserta sidang.

Dengan demikian, DPR menyetujui adanya pembentukan dua kementerian baru tersebut.

Berdasarkan keputusan DPR itu, Kementerian Investasi merupakan peningkatan dari lembaga sebelumnya yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sementara itu, Kemendikbud Ristek merupakan penggabungan antara Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pertimbangan pembentukan kementerian baru

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, penggabungan antara Kementerian Riset dan Teknologi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 Ayat 2 UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Salah satunya, pertimbangan pemerintahan sesuai perkembangan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

"Selanjutnya, ada pula pertimbangan khusus di Pasal 18 (2) untuk efisiensi dan efektifitas serta perubahan dan/atau perkembangan tugas dan fungsi," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (27/4/2021).

"Lalu meningkatan kinerja dan beban kerja pemerintah serta kebutuhan penanganan urusan tertentu dalam pemerintahan secara mandiri," ucap dia.

Kemudian, pembentukan kementerian baru yaitu Kementerian Investasi sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 dan Ayat 2 pada undang-undang yang sama.

"Pembentukan ini dengan pertimbangan seperti untuk efisiensi dan efektivitas, cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas, kesinambungan, keserasian, dan keterpaduab pelaksanaan tugas, serta perkembangan lingkungan global," kata Fajdroel.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/28/06000311/dua-kementerian-baru-segera-diumumkan-jokowi-begini-rinciannya

Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke