Salah satu dari sepuluh saksi yang diperiksa yaitu, AIP selaku istri tersangka Ilham W Siregar (IWS). IWS merupakan Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.
Saksi lainnya yang diperiksa yaitu, HE selaku Kepala Divisi Investasi PT Asabri, JHPM selaku Direktur Investasi PT Asabri, AWA selaku Direktur Utama PT Millenium Capital, dan ST selaku Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas Indonesia.
Kemudian, GR selaku Institutional Equity Sales PT Trimegah Sekuritas Indonesia, RW selaku Amin Institutional Sales PT Trimegah Sekuritas Indonesia, DA selaku Direktur PT Treasure Fund Investama, APS selaku Komisaris PT Bumi Teknokultura Unggul (Tbk), dan IAS selaku Direktur PT Corfina Capital tahun 2016-2018.
Sampai saat ini, termasuk IWS, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri.
Mereka yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/27/16104151/kasus-korupsi-asabri-kejagung-periksa-istri-tersangka-ilham-siregar