Salin Artikel

Kasus Suap Penyidik KPK, Buku Tabungan dan Kartu ATM Disita

JAKARTA, KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dokumen yang disita KPK di antaranya buku tabungan beserta kartu ATM.

"Di samping pemeriksaan saksi-saksi, kami juga menemukan berbagai bukti lain, baik berupa dokumen, rekening buku tabungan, ATM, dan bukti-bukti petunjuk lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis (22/4/2021) malam.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Pengacara Maskur Husain, dan penyidik KPK Stepanus Robin Patujju.

Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Firli menyebutkan, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Tersangka pertama adalah Saudara SRP (Stepanus Robin Pattuju), tersangka kedua adalah MH (Maskur Husain), tersangka ketiga adalah MS (M Syahrial)," kata Firli.

Firli mengatakan, perkara ini merupakan temuan KPK dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"KPK mencari dan mengumpulkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti kepada semua pihak sehingga dapat kami rumuskan konstruksi perkara dengan meminta keterangan setidaknya delapan saksi," kata Firli.

Delapan saksi yang diperiksa tersebut, kata Firli, yakni Wali Kota Tanjung Balai periode 2016-2021, M Syahrial, sopir Wali Kota, Gunawan, pengacara Maskur Husain, dan swasta Riefka Amalia.

Selain itu, lanjut Firli, KPK juga memeriksa Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, swasta atau orang kepercayaan Maskur Husain, Ardianoor, swasta sekaligus adik penyidik KPK bernama Nico, dan swasta sekaligus Saudara Riefka Amalia, Rizki Cinde Awalia.

Atas perbuatan tersebut, Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/23/09492171/kasus-suap-penyidik-kpk-buku-tabungan-dan-kartu-atm-disita

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke