Salin Artikel

Jokowi Teken Kepres Panitia Pencalonan RI Tuan Rumah Olimpiade 2032

Keputusan terkait pembentukan panitia ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032.

Dilihat dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Keppres tersebut diteken Jokowi pada 13 April 2021.

"Membentuk Panitia Pencalonan Indonesia sebagai Tuan Rumah Olimpiade Tahun 2032, Indonesia Bid Commitee Olympic Games 2032 yang selanjutnya disebut Panitia INABCOG," demikian bunyi Pasal 1 Ayat (1) Keppres Nomor 9 Tahun 2021.

Dalam Pasal 3 Keppres dijelaskan bahwa Panitia Inabgoc bertugas melakukan persiapan pencalonan (bidding).

Kemudian, menyusun peta jalan strategi dan/atau rencana induk persiapan pencalonan Indonesia, serta melakukan promosi, kampanye publik, dan sosialisasi pencalonan Indonesia sebagai tuan rumah Olimpiade Tahun 2032.

Panitia Inabgoc terdiri atas pengarah, penanggung jawab, dan pelaksana.

Pengarah Panitia Inabgoc diketuai oleh Wakil Presiden RI. Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) ditunjuk sebagai wakil ketua.

Pengarah memiliki anggota yang terdiri dari 7 unsur yakni Menteri Luar Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Intelijen Negara, Sekretaris Kabinet, dan Erick Thohir selaku anggota Komite Olimpiade Internasional.

Selanjutnya, penanggung jawab Panitia Inabgoc dijabat oleh Menteri Pemuda dan Olahraga.

Sementara, pelaksana Panitia Inabgoc diduduki oleh Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia sebagai ketua, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga sebagai sekretaris, dan Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia sebagai wakil sekretaris.

Adapun anggota pelaksana Panitia Inabgoc melibatkan 16 unsur kementerian dan lembaga, seperti Kemenko PMK, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan lainnya.

Sebagaimana bunyi Pasal 16 Ayat (1) Keppres 9/2021, pendanaan Panitia Inabgoc dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2021, dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

"Masa kerja Panitia Inabgoc terhitung sejak tanggal Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024," demikian bunyi Pasal 14 Keppres 9/2021.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/21/14324151/jokowi-teken-kepres-panitia-pencalonan-ri-tuan-rumah-olimpiade-2032

Terkini Lainnya

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Megawati: Tidak Ada Koalisi dan Oposisi, Sistem Kita Presidensial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke