Salin Artikel

Dakwaan Jaksa: Edhy Prabowo Pakai Uang Suap Rp 833,4 Juta untuk Belanja Barang Mewah Bersama Istri di AS

“Dipergunakan untuk belanja terdakwa dan Iis Rosita Dewi pada saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada tanggal 17 sampai dengan 24 November 2020 sebesar Rp 833,4 juta,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis, (15/4/2021).

Berdasarkan dakwaan, selama di Ameriksa Serikat, Edhy dan Iis berbelanja dengan menggunakan kartu debit emerald personal Bank BNI atas nama staf Iis, Ainul Faqih.

Menurut jaksa, kartu debit itu diserahkan kepada Edhy Prabowo melalui seseorang bernama Roni atas perintah sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

“Pada tanggal 17 November 2020 di rumah dinas terdakwa di Jalan Widya Chandra V Nomor 26 Jakarta Selatan, Amiril Mukminin memerintahkan Ainul Faqih menyerahkan kartu BNI debit emerald personal tersebut kepada terdakwa melalui Roni,” kata jaksa.

Dari dakwaan jaksa, diketahui bahwa uang suap Rp 833,4 juta itu digunakan Edhy dan Iis di Amerika Serikat untuk membeli beberapa barang mewah seperti jam tangan bermerek Rolex, koper dan tas dengan merek Louis Vuitton, serta tas Hermes Paris In france.

Selain itu, uang suap yang diterima Edhy diduga juga digunakan untuk pembelian sejumlah bidang lahan, membayar sewa apartemen, membeli sepeda, dan mobil.

Total uang hasil korupsi yang diduga diterima Edhy Rp 25,7 miliar terkait pemberian izin ekspor benur dan budidaya lobster.

Menurut jaksa, uang tersebut didapatkan Edhy dari dari pemilk PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dan sejumlah eksportir lainnya.

Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, Soesilo Ariwibowo, Edhy menyatakan tidak keberatan atas dakwaan jaksa. 

“Setelah kami berdiskusi kepada terdakwa, kami berkesimpulan baik terdakwa maupun pengacara tidak mengajukan keberatan,” kata Seosilo seusai persidangan, dilansir dari Tribunnews.

Edhy didakwa dengan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun penjara dan paling singkat 1 tahun. 

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/15/19403241/dakwaan-jaksa-edhy-prabowo-pakai-uang-suap-rp-8334-juta-untuk-belanja-barang

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke