Akan tetapi, Djarot meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu yang dinilainya tidak profesional dengan meloloskan pasangan Orient-Thobias.
"Partai menghormati keputusan MK, dan menuntut tanggung jawab KPU dan Bawaslu yang berkerja tidak profesional dan tidak cermat sehingga meloloskan paslon untuk mengikuti setiap tahapan dalam proses pilkada yang cukup panjang," kata Djarot saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/4/2021).
Djarot pun menilai, keteledoran penyelenggara pilkada harus diusut tuntas dan diberikan sanksi tegas.
Ia juga kembali menegaskan, partainya akan memecat Orient jika Orient terbukti berkewarganegaraan asing.
"Kalau yang bersangkutan terbukti bukan WNI maka secara otomatis partai pasti memecatnya," kata Djarot.
Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua yakni, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring pada Kamis (15/4/2021).
"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon nomor urut dua Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020," kata Anwar.
Anwar mengatakan, pihaknya membatalkan semua keputusan KPU Sabu Raijua mulai dari penetapan pasangan calon di Pilkada 2020 hanya sepanjang yang berkaitan dengan pasangan calon nomor urut 2 Orient-Thobias.
MK juga memerintahkan adanya pemungutan suara ulang tanpa diikuti oleh Orient dan Thobias.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggat waktu 60 hari kerja sejak putusan ini dibacakan dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan tanpa harus melaporkan kepada mahkamah," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/15/18335701/paslon-orient-thobias-didiskualifikasi-pdi-p-minta-kpu-dan-bawaslu-tanggung