"Hari Selasa besok saya akan ke KPK (minta data pelengkap)," ujar Mahfud dalam keterangan video yang dirilis Kemenko Polhukam, Senin (12/4/2021).
Mahfud mengungkapkan bahwa ia telah berkoordinasi dengan KPK dalam upaya melengkapi data kasus BLBI.
Ia meyakini bahwa KPK mempunyai data-data yang bisa digabungkan dengan data perdata yang saat ini tengah dikejar negara.
"Saya perlu data-data pelengkap dari KPK karena tentu KPK punya data-data lain di luar soal hukum perdata yang bisa ditagihkan, digabungkan ke perdata, karena pidananya sudah diusut," ucap Mahfud.
Ia juga mengungkapkan alasan pemerintah tidak menggandeng KPK dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Menurut dia, KPK merupakan lembaga penegak hukum pidana, sedangkan kasus BLBI yang tengah dikejar lebih berkonsentrasi pada persoalan perdata.
Selain itu, KPK merupakan lembaga independen dalam rumpun eksekuif.
"Tetapi bukan bagian dari pemerintah sehingga dia seperti Komnas HAM dan sebagainya. Dia kalau masuk ke tim kita nanti dikira disetir, dipolitisasi, dan sebagainya," ucap Mahfud.
"Biar dia bekerjalah kalau memang ada korupsinya dari kasus ini nantikan bisa dia ikut, bisa tetap diawasi," ucap dia.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Selasa (6/4/2021).
Keppres ini menugaskan Satgas dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/12/15063151/mahfud-datangi-kpk-untuk-minta-data-kasus-blbi-besok