Salin Artikel

Kuasa Hukum Rizieq Keberatan Sidang Tak Disiarkan PN Jakarta Timur

Seperti diketahui, sidang pemeriksaan saksi yang digelar pada Senin (12/4/2021) tidak disiarkan oleh PN Jakarta Timur dan jurnalis pun tidak dapat memasuki ruang sidang.

"Bahwa kami selaku tim penasihat terdakwa atas nama Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan menyatakan keberatan ke majelis hakim pemeriksa perkara karena sidang pemeriksaan perkara atas nama Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan tidak dapat ditayangkan secara live oleh media nasional," kata nggota tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro kepada Kompas.com, Senin.

Ia berpendapat, apabila persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, maka media massa semestinya dapat meliput dan menyiarkan sidang secara langsung.

Sedangkan, kata Sugito, orang-orang yang hadir di dalam ruang sidang patut diduga merupakan anggota aparat penegak hukum, sedangkan masyarakat umum tidak diberi akses untuk mengikuti jalannya sidang.

Menurut dia, siaran langsung semestinya dapat dilakukan untuk menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Tidak ditayangkannya proses peradilan secara live di media nasional pun akan menimbulkan pertanyaan besar bagi seluruh masyarakat Indonesia, ada apa dengan proses peradilan Terdakwa atas nama Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan?" kata dia.

Sugito menilai, hal ini juga dapat berdampak pada putusan yang tidak dapat dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat jika tidak diucapkan dalam sidang yang terbuka dan dibuka untuk umum, sebagaimana Pasal 195 KUHAP.

Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Timur tidak menyiarkan secara langsung sidang kasus Rizieq dengan agenda pemeriksaan saksi.

Hal ini berbeda dari sidang-sidang sebelumnya antara lain sidang pembacaan dakwaan dan sidang putusan sela yang disiarkan langsung oleh akun YouTube PN Jakarta Timur.

"Tidak ada siaran live streaming," kata pejabat Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, dikutip dari Tribunnews.com, Senin.

Alex mengatakan, sidang tidak disiarkan secara langsung karena agenda sidang hari ini sudah masuk ke pemeriksaan.

Keputusan itu diambil mengacu pada Pasal 159 Ayat (1) KUHAP yang berbunyi, "Hakim ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang dipanggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan sidang".

Kendati demikian, Alex menyebut pihaknya menyediakan dua layar televisi di ruang lobi PN Jakarta Timur untuk keperluan para jurnalis yang datang meliput.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/12/14490301/kuasa-hukum-rizieq-keberatan-sidang-tak-disiarkan-pn-jakarta-timur

Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke