Salin Artikel

Dibiayai APBN, Satgas BLBI akan Laporkan Hasil Kerja ke Menkeu dan Presiden

Keppres itu menegaskan dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021.

Dikutip dari lembaran Keppres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Sabtu (10/5/2021), Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI bertugas sejak 6 April 2021 sampai dengan 31 Desember 2023.

Satgas dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan sebagai Ketua. Kemudian, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia bertindak sebagai wakil ketua.

Pada pasal 11 Keppres No 6 Tahun 2021 menyatakan, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada pengarah yakni Menteri Keuangan dan Presiden Joko Widodo.

Laporan paling sedikit sebanyak satu kali setiap enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Adapun, susunan pengarah terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jaksa Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Keuangan.

Dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, dalam melaksanakan tugas, Satgas dibantu oleh sekretariat yang berkedudukan di Kementerian Keuangan.

Sekretariat yang dimaksud mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan administrasi.

Dibentuknya Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI ini berselang sepekan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya yang bernama Itjih Sjamsul Nursalim.

Sjamsul Nursalim dan Itjih merupakan tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kerugian negara dalam kasus ini sejumlah Rp 4,58 triliun.

Adanya penghentian ini merupakan akibat dari SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan pertama yang dikeluarkan oleh KPK.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/10/21195231/dibiayai-apbn-satgas-blbi-akan-laporkan-hasil-kerja-ke-menkeu-dan-presiden

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke