Hal tersebut disampaikan Ma'ruf di acara Global Islamic Investment Forum 2021, Jumat (9/4/2021).
Ma'ruf mengatakan, Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan BPKH melaksanakan pengelolaan keuangan haji berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat, dan likuiditas baik di dalam maupun luar negeri.
“Sangatlah tepat bagi BPKH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak negara-negara yang memiliki investasi syariah dan dinilai cukup aktif untuk bekerjasama dan/atau sebagai target investasi yang bersifat sustainable,” ujar Ma'ruf.
Saat ini, kata dia, BPKH mengelola dana haji sekitar Rp 140 triliun hingga Desember 2020 (sekitar 10 miliar USD).
Dana haji tersebut dapat diinvestasikan dalam berbagai macam instrumen investasi, seperti produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Ma'ruf juga mendorong agar BPKH lebih produktif dan memperhatikan prinsip syariah dalam mengelola dana haji masyarakat.
Apalagi, kata dia, saat ini jamaah haji Indonesia memiliki antrean panjang dengan rentang waktu minimal 11 tahun.
"Antrean tersebut menyebabkan dana haji masyarakat yang sudah terkumpul menjadi mengendap cukup lama. Jadi sebagai perwakilan pemerintah Indonesia yang mendapatkan amanah untuk mengelola dana haji masyarakat, diharapkan BPKH agar lebih produktif dan memperhatikan prinsip-prinsip syariah," kata dia.
Lebih jauh Ma'ruf mengatakan, pada tahun 2018, pengembangan dana haji Indonesia hanya diinvestasikan pada produk perbankan syariah, seperti deposito syariah dengan porsi 55 persen, dan sukuk dana haji Indonesia (SDHI) dengan porsi 35 persen.
Sedangkan sisanya sebesar 10 persen, kata dia, disebar pada korporasi penempatan dana di Islamic Development Bank (IsDB) dan perbankan Arab Saudi, serta kerja sama pembiayaan pelayanan haji.
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/09/13435011/wapres-harap-bpkh-tingkatkan-kerja-sama-internasional-dalam-pengembangan