"Komisi II memberikan apresiasi dan mendukung langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah," kata Doli kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).
Doli berharap pengambilalihan tersebut dapat membuat TMII menjadi salah satu aset penting negara.
Menurut dia, TMII dapat menjadi sarana bagi masyarakat maupun turis asing untuk mengenal keberagaman budaya Indonesia.
"Kita berharap pemerintah, dalam konteks ini, Kementerian Sekretaris Negara, dapat menyelamatkan keberadaan TMII menjadi aset negara yang penting," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah bakal mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita dalam tiga bulan ke depan.
Keputusan pengambilalihan pengelolaan tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.
Aturan itu diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021 dan berlaku sejak diundangkan, yakni 1 April 2021.
"Presiden telah menerbitkan Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang TMII yang di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam konferensi pers daring, Rabu (7/4/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/04/08/10240651/komisi-ii-dpr-harap-pemerintah-dapat-selamatkan-tmii-jadi-aset-penting