Salin Artikel

Kasus Tes Swab Rizieq Shihab, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dirut RS Ummi

Andi Tatat merupakan terdakwa kasus berita bohong soal hasil tes swab Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor.

"Mengadili, satu, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Khadwanto dalam sidang pembacaan putusan sela, Rabu (7/4/2021).

Dalam putusan sela itu, majelis hakim menyatakan PN Jakarta Timur berwenang menangani perkara tersebut.

Surat dakwaan jaksa penuntut umum juga dinyatakan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka sidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 223/Pid.sus/2021/PN Jakarta Timur atas nama terdakwa dr Andi Tatat bin Azhar Toha," kata Khadwanto.

Selain Andi Tatat, majelis hakim sebelumnya juga telah menolak eksepsi yang diajukan Rizieq dan menantunya, Muhammad Hanif Alatas, selaku terdakwa dalam perkara ini.

Dalam dakwaan pertama, Andi dinilai melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan ketiga, Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/07/15340151/kasus-tes-swab-rizieq-shihab-majelis-hakim-tolak-eksepsi-dirut-rs-ummi

Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke