Salin Artikel

Satgas Covid-19 Minta Perayaan Paskah Sesuai Protokol Kesehatan dan Aturan PPKM Mikro

Ia mengingatkan bahwa pandemi virus corona di Indonesia belum usai.

"Pemerintah meminta agar perayaan Paskah tahun ini dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku selama masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/4/2021).

Wiku juga meminta masyarakat menghindari melakukan perjalanan jika tidak ada keperluan yang mendesak.

Pengurangan mobilitas, kata dia, dapat melindungi masyarakat dari potensi penularan Covid-19.

Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), Wiku mengingatkan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021.

Ia meminta ASN mematuhi aturan yang berisi tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah selama liburan Paskah itu.

Mobilisasi keluar daerah, kata Wiku, hanya diizinkan bagi ASN yang hendak melakukan perjalanan dinas atau penugasan.

"Apabila ada keperluan yang benar-benar mendesak yang mengharuskan pegawai ASN untuk pergi ke luar daerah, harap memastikan untuk terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat kepegawaian di lingkungan instansinya," ujarnya.

Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat libur panjang Paskah, Wiku juga meminta pemerintah daerah mengoptimalisasi peran posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/keluarhan.

Posko diminta lebih aktif dalam menegakkan protokol kesehatan selama liburan.

"Satgas mengerti banyak daerah yang mengantisipasi adanya kunjungan turis ke daerahnya pada saat liburan ini. Maka dari itu Satgas mengimbau agar petugas di daerah dapat memanfaatkan momentum ini untuk membuktikan bahwa protokol kesehatan dapat tetap ditegakkan di tengah kenaikan jumlah pendatang," kata Wiku.

https://nasional.kompas.com/read/2021/04/01/18530621/satgas-covid-19-minta-perayaan-paskah-sesuai-protokol-kesehatan-dan-aturan

Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke