Salin Artikel

Saat Pemerintah Kembali Larang Mudik Lebaran 2021

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Peniadaan mudik diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat.

Muhadjir meminta masyarakat sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021 tidak melakukan perjalanan keluar daerah.

Tak hanya itu, ia menekankan, cuti bersama Idul Fitri akan tetap berlaku. Namun, masyarakat diminta untuk tetap di rumah.

"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ujarnya.

Adapun aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian, mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.

Pengecualian bagi angkutan barang dan perjalanan dinas

Muhadjir menyebutkan, ada kegiatan-kegiatan yang diberikan kelonggaran selama Mudik Lebaran salah satunya adalah angkutan barang.

"Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada pembatasan," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, perjalanan untuk kepentingan dinas berpotensi diberikan kelonggaran selama masa mudik Lebaran 2021.

Namun, seluruh kegiatan teknis selama Lebaran 2021 akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Jadi nanti dari masing-masing Ditjen di Kementrian Perhubungan akan mem-break down dengan menggunakan SE Satgas di masing-masing moda transportasi mengatur masalah teknis," kata Budi.

Dukungan DPR

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mendukung keputusan pemerintah dalam meniadakan mudik Lebaran 2021.

Sebab, menurut dia, Indonesia belum aman dari penularan Covid-19 dan penanganan pandemi belum maksimal.

"Jumlah vaksinasi kan juga belum mencapai separuh atau target vaksinasi," ujar Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat.

Syarief meminta semua pihak memaklumi keputusan yang diambil pemerintah karena apabila mudik diperbolehkan, lonjakan kasus Covid-19 diprediksi kembali terjadi.

"Ini dalam rangka untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar. Jadi mudarat itu lebih utama yang dicegah," tuturnya.

Saran Epidemiolog

Sementara itu, Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono meminta kebijakan pelarangan mudik diimplementasikan secara ketat.

Ia meminta mobilitas masyarakat selama mudik Lebaran 2021 dipantau dengan mendirikan pos penjagaan.

"Untuk mengontrol itu (mobilitas) harus dipasang check point, baik di jalan tol, maupun jalan reguler. Pendirian pos check point bisa dilakukan dua minggu sebelum Lebaran," saat dihubungi, Kompas.com, Jumat.

Mobilitas masyarakat, lanjut dia, harus dibatasi karena saat ini angka penularan kasus Covid-19 di Tanah Air rata-rata di atas 5.000 kasus per hari masih tinggi.

Namun jika ada kondisi mendesak yang mengharuskan seseorang untuk mudik, ia berpesan agar masyarakat mempertimbangkan beberapa faktor.

"Dipertimbangkan jika memang harus mudik, lebih baik tidak datang ke orang yang sudah tua atau lansia. Lalu pertimbangkan juga apakah orang yang akan didatangi punya penyakit komorbid atau tidak," kata dia.

Lebih lanjut, jika larangan mudik tersebut dilanggar, maka pemerintah harus mewajibkan testing dengan menggunakan tes cepat antigen dan tes usap PCR.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/27/07033881/saat-pemerintah-kembali-larang-mudik-lebaran-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke