Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pencegakan itu dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran penyidikan. Apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali dikuitp dari Antara, Kamis (25/3/2021).
Kendati demikian, KPK tidak menjelaskan siapa saja pihak yang diminta untuk dicegah ke luar negeri tersebut.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak itu berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 26 Februari 2021.
KPK hingga kini belum dapat menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidikan dalam rangka mengumpulkan alat bukti masih terus dilakukan. Pada waktunya nanti akan kami sampaikan konstruksi perkara secara lengkap pada saat setelah penyidikan cukup dan upaya paksa penahanan terhadap para tersangka telah dilakukan," ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK juga memanggil Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya nonaktif Yoory C Pinontoan dan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis sebagai saksi pada Rabu (24/3/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/25/07030031/kasus-pengadaan-lahan-di-cipayung-kpk-cegah-sejumlah-pihak-ke-luar-negeri