Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan, permohonan dikabulkan salah satunya mempertimbangkan keterbatasan waktu majelis hakim dalam menyelesaikan perkara.
"Menimbang bahwa majelis hakim diberikan waktu sangat terbatas dalam mengadili dan menyelesaikan perkara ini, karena itu agar pemeriksaan perkara dalam persidangan dapat berjalan lancar, maka permohonan penasihat hukum terdakwa agar persidangan secara offline dapat dikabulkan," kata Suparman dalam persidangan yang disiarkan melalui akun Youtube PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Pengabulan permohonan sidang tatap muka itu dengan memperhatikan ketentuan Pasal 152 Ayat (2) dan Pasal 153 Ayat (2) huruf a KUHAP.
Dengan dikabulkannya permohonan terdakwa, maka penetapan persidangan digelar secara virtual dicabut.
Kemudian, Suparman meminta jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Rizieq Shihab dalam tiap jadwal persidangan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada tiap hari sidang," ujarnya.
Selanjutnya, jika Rizieq Shihab melanggar pernyataan dalam surat jaminan yang disampaikan pada hari ini, penetapan pelaksanaan persidangan tatap muka akan ditinjau ulang.
Diketahui, sejak sidang perdana digelar pada Selasa (16/3/2021) dan Jumat (19/3/2021), Rizieq dan kuasa hukum berkukuh untuk hadir secara fisik di PN Jakarta Timur. Rizieq sendiri mengikuti persidangan dari Rutan Mabes Polri.
Rizieq dan kuasa hukum bahkan sempat melakukan aksi walkout atau meninggalkan ruang persidangan saat sidang berlangsung.
Dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) hari ini pun, Rizieq kembali menyampaikan keberatan mengikuti sidang secara virtual. Pembacaan eksepsi diagendakan kembali pada Jumat (26/3/2021).
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/23/16310381/kabulkan-permohonan-kuasa-hukum-hakim-minta-hadirkan-rizieq-di-pengadilan