Salin Artikel

Jaksa: Terdakwa Rizieq Shihab Tidak Hormati dan Hina Persidangan

Hal itu disampaikan jaksa lantaran saat pembacaan dakwaan, Rizieq keluar dari ruangan tempat ia bersidang secara online.

"Kami mengategorikan perbuatan terdakwa tidak menghormati dan menghina persidangan," kata Jaksa dalam persidangan yang dilakukan secara online, pada Jumat (19/3/2021).

Jaksa pun memohon majelis hakim agar mempertimbangkan iktikad buruk Rizieq selaku terdakwa karena dinilai telah melanggar Pasal 2016 KUHP.

Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberikan kesempatan kepada Rizieq dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatannya dalam sidang berikutnya pada Selasa (23/3/2021).

Suparman mengatakan akan menunggu respons dari Rizieq dan penasihat hukumya ata berkas dakwaan yang telah dibacakan.

Adapun agenda sidang merupakan pembacaan dakwaan terhadap Rizieq yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berkas dakwaan yang dibacakan ialah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, dengan nomor nomor regsitrasi perkara PDM-011/JKT.TIM/Eku/02/2021 dan kasus kerumunan di Megamendung dengan nomor registrasi PDM-013/JKT.TIM/Eku/02/2021.

Adapun selain berstatus terdakwa atas kedua kasus kerumunan tersebjut, Rizieq juga menjadi terdakwa dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/16520521/jaksa-terdakwa-rizieq-shihab-tidak-hormati-dan-hina-persidangan

Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke