Jaksa mengatakan terdapat sejumlah rekaman video yang berisikan pernyataan Rizieq untuk mengajak masyarakat menghadiri acara peringatan maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta.
"Bahwa hasutan terdakwa di Tebet yang telah direkam dalam bentuk video dan diunggah ke media sosial YouTube, serta hasutan Haris Ubaidillah yang juga telah direkam dalam bentuk video disiarkan dalam sejumlah judul," kata Jaksa saat membacakan dakwaan sebagaimana disiarkan di kanal YouTube PN Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Judul pertama, Hadirilah dan Syiarkanlah Maulid Akbar Berama Front Pembela Islam hari Kamis tanggal 12 November 2020," lanjut Jaksa.
Jaksa kemudian membacakan empat judul video lainnya yang berisikan hasutan Rizieq agar masyarakat menghadiri acara tersebut sehingga terjadilah kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Jaksa mengatakan keabsahan video yang diunggah di YouTube tersebut telah diuji dan dilakukan penelitian oleh ahli digital forensik.
"Kesimpulannya distribusi grafis histogram pada rentang frame-frame tersebut bersifat wajar dan kontinu yang berkesesuaian dengan momen yang ada di dalam rakaman," lanjut jaksa.
Adapun eks pimpinan Front Pembela Islam itu didakwa tidak menjalani karantina mandiri selama 14 hari yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020) setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (10/11/2020) lalu.
Hal itu disampaikan JPU saat membaca surat dakwaan dalam persidangan kasus penghasutan melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
"Ternyata karantina mandiri sebagaimana ketentuan tersebut tidak dilakukan Terdakwa, melainkan Terdakwa menuju kerumunan ribuan orang yang telah datang memadati seluruh area Bandara Soekarno-Hatta," kata JPU, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/19/11391911/dalam-sidang-jaksa-beberkan-bukti-video-hasutan-rizieq-ke-masyarakat-untuk