"Setelah dilakukan vaksinasi untuk semua guru-guru dan tenaga pendidik di sekolahnya, satuan pendidikan itu wajib memberikan opsi pelayanan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem dalam Rapat Kerja dengan Komisi X DPR, Kamis (18/3/2021).
Nadiem menyampaikan, sekolah wajib melayani orangtua-orangtua yang ingin anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka.
Pembelajaran tatap muka itu, kata Nadiem, tidak harus dilakukan setiap hari asalkan sekolah memberikan opsi tersebut.
Sementara itu, bagi orangtua yang belum menginginkan anak-anaknya belajar tatap muka terbatas, anak-anaknya masih dapat mengikuti pembelajaran jarak jaruh (PJJ) dari tempat tinggal masing-masing.
Dengan demikian, sekolah wajib menggelar kegiatan belajar yang bersifat hybrid dengan memadukan pembelajaran tatap muka dan PJJ.
"Orangtua, wali, dapat memutuskan bagi anaknya tetap melakukan PJJ, boleh, itu opsinya dia, itu haknya orangtua. Walaupun satuan pendidikan sudah memulai tatap muka karena diwajibkan membuka tatap muka, tapi kalau orangtuanya tidak nyaman, tidak bisa dipaksa oleh sekolah," kata dia.
Nadiem menargetkan, semua sekolah di Indonesia dapat membuka pembelajaran tatap muka terbatas pada Juli 2021 mendatang.
"Pada tahun ajaran baru hampir semua sekolah sudah memberikan opsi tatap muka kepada anak-anaknya, tentunya keputusan terakhir masih ada di orangtua," kata Nadiem.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/18/16332321/nadiem-sekolah-wajib-sediakan-opsi-belajar-tatap-muka-setelah-guru-selesai