Salin Artikel

KPK Panggil 8 Saksi Swasta untuk PPK Kemensos Terkait Korupsi Bansos Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi dari pihak swasta terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020, Kamis (18/3/2021).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

"Delapan orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Ali dikutip dari Antara, Kamis (18/3/2021).

Ali menyebut, para saksi dari pihak swasta yang dipanggil yakni bernama Budi Pranoto, Eki, Edwin, Yogi, Samsul, David, Wempy, dan Rento.

Selain itu, Ali juga menginformasikan hasil pemeriksaan empat saksi untuk tersangka Matheus yang telah dilakukan pada Rabu (17/3/2021).

Mereka yang diperiksa, lanjut Ali, yaitu dari PT Dharma Lantara Jaya Kunto, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Joyce Josephine, Direktur PT Riskaindo Jaya Jonni Sitohang dan PT Afira Indah Megatama.

"Tim penyidik KPK masih melakukan pendalaman di antaranya terkait dengan perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor dalam pelaksanaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos," ucap Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka yakni Menteri Sosial Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta dari unsur swasta yakni Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/18/14073491/kpk-panggil-8-saksi-swasta-untuk-ppk-kemensos-terkait-korupsi-bansos-covid

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke