Salin Artikel

Digugat Jhoni Allen, Demokrat AHY Sebut Pemecatan Sesuai AD/ART

Dikutip dari Antara, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Dia mengatakan, prosedur pemecatan terhadap Jhoni Allen dan enam kader lainnya mengacu pada ketentuan Pasal 18 Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat.

“Terkait proses pemberhentian tetap seluruh kader kami, kami sangat hati-hati. Kami ikuti semua proses, semua mekanisme sesuai peraturan internal organisasi kami,” kata Herzaky di Jakarta, Rabu (17/3/2021) seperti dikutip Antara.

Adapun hal tersebut disampaikannya untuk membantah pernyataan kuasa hukum Jhoni Allen yang menyebut pemecatan kliennya melanggar ketentuan partai.

Sebelumnya, kuasa hukum Jhoni Allen Marbun, Slamet Hasan mengatakan, kliennya menggugat pemecatan dari keanggotaan Partai Demokrat.

Berdasarkan penjelasan Slamet, kliennya menggugat karena pemecatan tersebut telah menyalahi aturan AD/ART.

Menurut Slamet, Jhoni Allen tidak mendapat kesempatan menyampaikan klarifikasi dan penjelasan terkait laporan pelanggaran kode etik yang ditujukan terhadap dirinya.

“Pak Jhoni tidak tahu apa masalahnya, siapa yang lapor, terkait apa dilaporkan, dan Pak Jhoni Allen tidak diberikan hak untuk membela diri,” ucap Slamet saat ditemui di PN Jakarta Pusat, dikutip Antara.

Slamet menilai, kliennya harus mendapat ruang untuk memberi klarifikasi sebelum DPP Partai Demokrat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemecatan.

Jhoni Allen telah dipecat secara tidak hormat bersamaan dengan enam kader Partai Demokrat lainnya pada 26 Februari 2021.

Jhoni dan kawan-kawan dipecat lebih kurang satu minggu sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang terlaksana, yaitu pada Jumat (5/3/2021).

Atas pemecatan tersebut, Jhoni Allen menggugat Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak hanya AHY, Jhoni menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya (tergugat II) dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan (tergugat III).

Beberapa hari kemudian, sidang perdana gugatan Jhoni Allen pun digelar. Namun, pada sidang perdana yang dilangsungkan Rabu (17/3/2021), kubu Demokrat AHY tidak hadir.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menunda sidang tersebut.

"Jadi karena tergugat tidak hadir maka akan kami panggil satu kali lagi. Sidang kita tunda," kata Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora di PN Jakpus, Rabu, dikutip dari Tribunnews.com.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/17/22334901/digugat-jhoni-allen-demokrat-ahy-sebut-pemecatan-sesuai-ad-art

Terkini Lainnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Tema Hari Lansia Nasional 2024 dan Sejarahnya

Nasional
Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke