Salin Artikel

Jaksa Diharapkan Tak Ajukan Tuntutan Rendah untuk Djoko Tjandra

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap Kejaksaan Agung tidak mengajukan tuntutan rendah terhadap Djoko Tjandra selaku terdakwa kasus suap terkait penghapusan red notice di Interpol dan pengurusan fatwa di Mahkamah Agung.

Sahroni mengatakan, selama ini Kejagung telah mengawal kasus Djoko Tjandra dengan baik sehingga mesti dilanjutkan dengan memberikan tuntutan yang tidak rendah.

"Momen yang bagus tersebut agar jangan dirusak dengan melakukan tuntutan yang rendah terhadap kasus Joko Chandra," kata Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Terlebih, kata Sahroni, Kejaksaan Agung juga telah membuktikan mampu menangani kasus korupsi kelas kakap seperti kasus Jiwasraya, Asabri, dan BPJS.

Politikus Nasdem itu melanjutkan, Kejagung juga mesti berkaca dari putusan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hukumannya lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Dia dituntut jaksa 4 tahun, namun diputus hakim jadi 10 tahun. Artinya putusan Pinangki tersebut harus dijadikan barometer tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Joko Chandra,” ujar Sahroni.

Diberitakan, jaksa penuntut umum Kejagung akan membacakan tutnutan terhadap terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis ini.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi.

Dua jenderal polisi yang dimaksud yakni mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan dengan perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang.

Di samping itu, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat terkait kepengurusan fatwa di MA.

Fatwa itu diurus agar Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani hukuman dua tahun penjara atas kasus Bank Bali.

Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya dengan menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/04/10191521/jaksa-diharapkan-tak-ajukan-tuntutan-rendah-untuk-djoko-tjandra

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke