Salin Artikel

RUU Masyarakat Adat Masuk Prolegnas, Baleg Minta Semua Pihak Kawal Pembahasannya

Ia meminta semua pihak memberikan masukan kepada DPR dalam pembahasan RUU tersebut hingga nantinya dapat disahkan menjadi UU.

"Perlu pengawalan dan secara terus menerus memberi masukan yang komprehensif kepada kami di DPR," kata Ibnu dalam diskusi daring bertajuk "Urgensi UU Masyarakat Adat dalam Perspektif Ekonomi dan Pembangunan Berkelanjutan" Kamis (25/2/2021).

Ibnu secara pribadi mengaku mendukung pembahasan RUU Masyarakat Adat hingga disahkan menjadi UU.

Kendati demikian, ia mengatakan masih ada beberapa pasal dalam RUU Masyarakat Adat yang perlu disesuaikan dengan UU lainnya.

"Misalnya UU Kehutanan, UU Agraria dan UU Minerba. Itu ada beberapa yang perlu disesuaikan. Tapi nanti kan di dalam pembahasan itu bisa kita lakukan," ujarnya.

Ibnu menerangkan tahapan yang akan dilalui RUU Masyarakat Adat hingga disahkan menjadi UU.

Pertama, RUU tersebut diputuskan berada di Baleg menjadi inisiatif Baleg untuk membahas. Kemudian, RUU tersebut diangkat ke rapat paripurna untuk menjadi inisiatif oleh DPR.

"Selanjutnya, setelah rapat paripurna, DPR mengirimkan kepada pemerintah. Itu perlu pengawalan dan secara terus menerus dari para pihak seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN," jelasnya.

"Kami senantiasa menunggu masukan-masukan dari masyarakat adat, dan senantiasa mengawal. Karena potensi (RUU Masyarakat Adat) memang luar biasa kalau kita kelola. Sustainable dan environment-nya akan sangat terjamin," sambung dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi berharap, pembahasan RUU Masyarakat Adat harus dituntaskan di DPR.

Hal tersebut dikarenakan dirinya sudah tak percaya pemerintah akan mampu menuntaskan RUU Masyarakat Adat dan mengesahkan menjadi UU.

"Karena saya tidak percaya bahwa pemerintah kemudian dengan mental dan pendekatan sektoralisme akan bisa menyelesaikan masalah ini. Justru akan lagi-lagi, kita kembali terjebak dalam lingkaran setan sektoralisme. Sudah terbukti dalam dua periode, dua kali gagal disahkan, dan jatuh di tangan pemerintah," tegas Rukka.

Menurut Rukka, gagalnya pengesahan UU Masyarakat Adat dikarenakan pemerintah salah satunya menggunakan ideologi kehutanan sebagai alat mengebiri.

"Dua kali itu jatuh di yang namanya kehutanan. Karena ideologi kehutanan yang kemudian dicoba untuk mengebiri dan memastikan tidak akan ada UU Masyarakat Adat itu," tambah dia.

Diketahui, Baleg DPR menetapkan 33 RUU dalam Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Salah satu RUU yang masuk Prolegnas adalah RUU tentang Masyarakat Hukum Adat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/25/17345211/ruu-masyarakat-adat-masuk-prolegnas-baleg-minta-semua-pihak-kawal

Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Soal Jatah Menteri Demokrat, AHY: Kami Pilih Tak Berikan Beban ke Pak Prabowo

Nasional
Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Prabowo: Saya Setiap Saat Siap untuk Komunikasi dengan Megawati

Nasional
Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke