Salin Artikel

Kompolnas Minta Penyidik Polri Laksanakan SE Kapolri soal UU ITE

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap penyidik Polri dapat menjalankan Surat Edaran (SE) Kapolri terkait penanganan kasus yang menyangkut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Surat Edaran ini merupakan pedoman yang harus dipelajari, dipahami dan dilaksanakan penyidik Polri, agar mengedepankan tindakan preventif preemtif dalam menangani laporan terkait UU ITE, serta mengedepankan mediasi dan restorative justice dalam penegakan hukumnya," ungkap Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, kasus-kasus yang dapat diselesaikan lewat mediasi maupun restorative justice adalah yang bersifat ringan dan terselesaikan dengan saling memaafkan.

Akan tetapi, kasus-kasus yang berpotensi memecah-belah persatuan bangsa, bersifat SARA, dan hoaks dinilai perlu dilanjutkan proses hukumnya demi kepastian hukum serta memberikan keadilan.

Kompolnas menilai, SE tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan presiden agar Polri selektif dalam melaksanakan penegakan hukum terkait UU ITE.

Kompolnas, kata Poengky, juga menyambut baik adanya edukasi terkait dunia siber pada masyarakat melalui virtual police dan virtual alert seperti tertuang dalam surat tersebut.

Di sisi lain, Kompolnas juga berharap edukasi kepada masyarakat itu dapat dilakukan secara langsung.

"Misalnya Bhabinkamtibmas dapat diberikan pembekalan untuk ikut memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang contoh-contoh hal baik yang merupakan kritik membangun, dan contoh-contoh apa yang masuk kategori pidana siber," ungkapnya.

Diberitakan, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan SE nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.

SE tersebut berisi 11 poin pedoman yang perlu dipatuhi anggota Polri dalam menangani kasus UU ITE.

Salah satu poin itu yakni Kapolri meminta penyidik berprinsip bahwa pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remedium) dan agar mengedepankan pendekatan restorative justice.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/24/08335521/kompolnas-minta-penyidik-polri-laksanakan-se-kapolri-soal-uu-ite

Terkini Lainnya

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke