JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi I DPR merencanakan kunjungan kerja ke Qatar pada 28 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret mendatang, tetapi rencana itu akhirnya dibatalkan dengan alasan pandemi Covid-19.
"Betul (dibatalkan), sebab pada saat pandemi Covid-19 yang melanda dunia tidak sepantasnya kita kunker ke luar negeri," kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP Syaifullah Tamliha saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2021).
Rencana kunjungan kerja Komisi I DPR itu diketahui menyusul beredarnya surat nomor PW/0159/DPR RI/II/2021 tanggal 10 Februari 2021 itu ditujukan kepada Duta Besar LBBP RI untuk Qatar di Doha.
Dalam surat itu dijelaskan, kunjungan kerja Komisi I DPR ke Qatar itu dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi I DPR terkait pelaksanaan kebijakan Pemerintah dan APBN.
Termasuk mengetahui pelaksanaan tugas Duta Besar dan Perwakilan RI serta mengetahui pelaksanaan tugas perlindungan dan pelayanan terhadap Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum di Indonesia.
Selain itu, diagendakan pula pertemuan dengan Ketua Parlemen Qatar.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan adanya surat yang diteken oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin itu.
Namun, Indra mengatakan, surat tersebut masih bersifat penjajakan.
"Surat di atas baru sebatas proses penjajakan. Karena sampai saat ini dalam masa pandemi Covid, Qatar masih memberlakukan peraturan; untuk masuk Qatar, embassy Qatar tidak mengeluarkan visa akan tetapi menggunakan Exceptional Entry Permit (EEP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Qatar langsung," kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Indra menjelaskan, pengajuan surat itu bertujuan agar Komisi I dapat menyusun recana kegiatan di Qatar nantinya.
"Sebagai informasi, sampai saat ini surat tersebut belum ada jawaban," kata Indra.
Terkait pembatalan kunjungan kerja, Syaifullah menambahkan, kunjungan kerja berisiko menyebabkan penularan Covid-19.
"Belum lagi resiko di pesawat rawan tertular virus tersebut, juga proses pencegahan Covid-19 di sebagian besar negara asing protokol kesehatan yang sangat ketat," kata dia.
Ia mengaku telah menyatakan diri tidak akan mengikuti kunjungan kerja tersebut sejak awal.
Sebab, banyak kasus staf kedutaan besar Indonesia yang terkena Covid-19.
Dikritik
Rencana kunjungan kerja di tengah pandemi Covid-19 itu pun menuai kritik, salah satunya dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) yang menganggap renana kunjungan kerja tidak urgen.
"Tak sedikitpun alasan yang membenarkan kunker yang dipertanyakan urgensinya itu dilakukan di tengah situasi krisis. Bagaimana bisa ada pejabat yang berpikir dan bertindak biasa-biasa saja seolah-olah kondisi kita normal-nomal saja?" kata peneliti Formappi Lucius Karius, Senin.
Lucius mengingatkan, banyak masalah di dalam negeri yang perlu mendapat perhatian serius dari DPR.
Lucius pun mengkritik peran DPR dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang dinilainya paling minor.
Ia menduga DPR sengaja memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan kunjungan kerja karena luput dari perhatian publik
"Pemerintah dibiarkan bekerja pontang-panting, sementara DPR seolah-olah sibuk, tetapi parahnya kesibukan mereka bukan untuk membantu meringankan beban pandemi tetapi justru untuk menyenangkan diri sendiri," kata dia.
Ia menilai, alasan Komisi I DPR melakukan kunjungan kerja hanyalah formalitas agar mendapatkan izin dan legitimasi sehingga kunjungan mereka dapat diterima di Qatar.
"Di dalam negeri ada banyak masalah, kok malah mau ngurus kerja dubes? Kok mau kontrol APBN dan kebijakan pemerintah mesti harus ke Qatar?" ujar Lucius.
Kunjungan kerja DPR ke luar negeri di tengah pandemi Covid-19 sebelumnya terjadi pada November 2020 ketika rombongan DPR terbang ke Ukraina dalam rangka pertemuan degan parlemen Ukraina.
Dikutip dari Tribunnews.com, rombongan DPR yang terbang ke Ukraina saat itu terdiri dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid, anggota Komisi III DPR Supriansa, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily,
Kemudian, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian, anggota Komisi XI DPR Putri Anetta Komaruddin, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, anggota Komisi I DPR Bobby Adityo Rizaldi, dan anggota Komisi II DPR Bambang Putrajaya.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/23/09300081/dibatalkan-rencana-kunker-komisi-i-dpr-ke-qatar-di-tengah-pandemi-yang