Adapun pembangunan stadion tersebut masuk dalam APBD tahun anggaran 2016-2017 di Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Dijadwalkan pemeriksaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Ali dikutip dari Antara, Senin (22/2/2021).
Ali menyebut, keenam saksi yang diperiksa yakni PNS pada Biro Pengembangan Infrastruktur Wilayah dan Pembiayaan Pembangunan Sekretariat Daerah DIY, Gutik Lestarna dan Kepala Studio PT Arsigraphi, Eka Yulianta.
Kemudian, Direktur III CV Reka Kusuma Buana, Paidi, Direktur Utama PT Cipta Baja Trimatra, Hendrik Gosal dan Direktur PT Eka Madra Sentosa, Ahmad Edi Zuhaidi,
Selain itu, KPK memeriksa Komisaris PT Bimapatria Pradanaraya Bima Setyawan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Sleman, Kabupaten Sleman," ucap Ali.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni Kantor PT DMI cabang Yogyakarta yang berlokasi di Kelurahan Maguwoharjo dan Kantor PT Arsigraphi Jl. Nogotirto, Sleman pada Kamis (18/2/2021).
Sehari sebelumnya, Rabu (17/2/2021), KPK juga menggeledah dua lokasi berbeda yakni Kantor Badan Pemuda dan Olahraga DIY dan Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga DIY.
"Dari penggeledahan di tempat berbeda ini, ditemukan berbagai barang bukti di antaranya dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara," kata Ali.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ali mengatakan, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan para tersangka.
"Untuk itu pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali, Senin (23/11/2020).
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/22/14555821/kpk-panggil-6-saksi-terkait-dugaan-korupsi-pembangunan-stadion-mandala-krida