Salin Artikel

Agus Rahardjo Sarankan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahrdjo menyarankan pemerintah memiskinkan harta kekayaan mantan Menteri Keluatan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

"Jadi dimiskinkan dulu. Harta yang dinikmati mereka dirampas semua," ujar Agus dalam diskusi virtual yang digelar medcom.id, Minggu (21/2/2021).

Menurutnya, perampasan kekayaan kedua mantan anak buah Presiden Joko Widodo itu bertujuan untuk menciptakan efek jera berupa hilangnya eksistensi mereka sebagai warga negara.

Sebaliknya, ia meragukan, efektivitas wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari.

"Saya kalau melihat data itu ragu-ragu. Karena gini, pada waktu hukuman mati itu diterapkan pada teroris, ternyata kurang efektif. Bahkan ada orang yang mengimpikan, mereka mengimpikan mati," kata Agus.

Ia menilai, wacana penerapan hukuman mati terhadap Edhy dan Juliari ambigu kendati aturan membolehkan.

Menurutnya, sanksi yang paling tepat adalah dimatikannya eksistensi sosialnya sebagaimana yang diterapkan Singapura.

"Apa yang dilakukan Singapura, hukumannya untuk koruptor itu bukan mati, tapi eksistensi sosialnya yang dimatikan dari berbagai segi kehidupan. Sampai punya rekening saja enggak boleh, punya usaha enggak boleh," imbuh dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai Juliari dan Edhy layak dituntut hukuman mati.

Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Eddy saat menjadi pembicara dalam seminar nasional bertajuk Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi yang ditayangkan melalui akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tutur Eddy.

Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.

Edhy ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 25 November 2020.

Selang 10 hari kemudian atau tepatnya Minggu (6/12/2020), KPK menjerat Juliari Batubara dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/22/08574081/agus-rahardjo-sarankan-edhy-prabowo-dan-juliari-batubara-dimiskinkan

Terkini Lainnya

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke