Aturan yang diteken pada 11 Februari 2021 ini merupakan bentuk perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Berdasarkan dokumen perpres yang diunduh Kompas.com dari JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan ini mengatur tentang struktur baru di Kejaksaan Agung yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
"Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung," demikian bunyi Pasal 25A Ayat (1) Perpres Nomor 15 Tahun 2021.
Berdasar Pasal 25B Ayat (1), Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas
Sementara itu, pada Ayat (2) pasal yang sama dikatakan bahwa lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara.
Penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat.
Putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Pada Pasal 62A dikatakan bahwa jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditambahkannya struktur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, maka, sebagaimana bunyi Pasal 5 Perpres Nomor 15 Tahun 2021, organisasi Kejaksaan Agung terdiri dari:
a. Jaksa Agung;
b. Wakil Jaksa Agung;
c. Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan;
d. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen;
e. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum;
f. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus;
g. Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;
g1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
h. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
i. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
j. Staf ahli; dan
k. Pusat.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/21/16231101/teken-perpres-jokowi-sahkan-jaksa-agung-muda-pidana-militer-di-kejagung