Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).
Ali mengatakan, dua saksi yang diperiksa yakni pengacara bernama Hotma Sitompul dan Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS), serta dari unsur swasta yakni Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS).
Dalam kasus ini, mantan Mensos Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
"Fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/19/12325241/kpk-periksa-pengacara-hotma-sitompul-terkait-dugaan-suap-bansos-covid-19