Salin Artikel

Kode Inisiatif: 80 Persen Perkara Pilkada Ditolak MK karena Lewati Ambang Batas Permohonan

Menurut Ihsan, dari 90 perkara yang tidak diterima 72 di antaranya dinilai tidak memenuhi ambang batas pengajuan permohonan.

"Justru ternyata putusan yang tidak dapat diterima dengan alasan melewati ambang batas ini angkanya sangat signifikan jumlahnya. Itu ada 72 perkara. Atau kalau kami persentasekan 80 persen," kata Ihsan dalam konferensi persnya, Kamis (18/2/2021).

Adapun peraturan mengenai ambang batas pengajuan permohonan ini tercantum dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sementara alasan lain tidak diterimanya sengketa pilkada karena melewati tengang waktu pengajuan permohonan yakni tiga hari kerja setelah hasil penghitungan suara ditetapkan.

"Ada juga 15 perkara yang MK tidak dapat diterima karena memang lewat waktu sebagaimana yang telah ditentukan yakni tiga hari kerja," ujarnya.

Kemudian, lanjut Ihsan, pihaknya juga mengidentifikasi ada dua perkara yang tidak dapat diterima oleh MK karena diajukan oleh bakal pasangan calon.

Ia menjelaskan, UU Pilkada dan Peraturan MK bakal pasangan calon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada.

"Selain yang diajukan bakal calon, kami juga menemukan ada satu perkara yang ternyata perkara tersebut diajukan oleh pemantau pemilihan tapi tidak terakreditasi oleh KPU," ungkapnya.

"Nah karena pemantau pemilihan ini tdk terakreditasi oleh KPU maka dia tdk memiliki legal standing, kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil," ucap dia.

Diketahui, sejak 15 hingga 17 Februari 2021 MK sudah memutus 100 perkara sengketa hasil pilkada.

Jika dirincikan sebanyak 90 perkara dinyatakan tidak dapar diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.

Jumlah perkara yang teregistrasi di MK tercatat ada 132 perkara. Dengan demikian ada 32 perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/18/14503461/kode-inisiatif-80-persen-perkara-pilkada-ditolak-mk-karena-lewati-ambang

Terkini Lainnya

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Seluruh Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 MiliarĀ 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke