Salin Artikel

ICW Nilai RUU Perampasan Aset Perlu Masuk Prolegnas

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset penting untuk masuk program legislasi nasional (prolegnas).

Berdasarkan data ICW, terdapat gap yang besar antara kerugian negara akibat korupsi dengan jumlah vonis pidana tambahan berupa uang pengganti. Pada semester pertama 2020, kerugian negara mencapai Rp 39 triliun, sedangkan vonis uang pengganti hanya Rp 2,9 triliun.

“Gap tersebut itu kan jadi problem hari ini, itu kalau kita terus menerus masih menggunakan pendekatan hukum pidana, tapi kalau dengan RUU perampasan aset, aset yang diduga hasil kejahatan itu lah yang dihadirkan persidangan untuk dibuktikan sebaliknya bahwa itu tidak terkait tidak pidana oleh pemilik aset tersebut,” kata Kurnia kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

“Kalau tidak bisa dibuktikan ya dirampas, sesederhana itu sebenarnya,” ucap dia.

Kendati demikian, Kurnia berpendapat, keinginan politik pemerintah maupun DPR terhadap pemberantasan korupsi tidak jelas.

Padahal, banyak kelompok masyarakat yang menyerukan adanya pembahasan undang-undang yang pro terhadap pemberantasan korupsi, seperti RUU Perampasan Aset, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tapi kan yang dilakukan justru merevisi Undang-Undang KPK. Dari kejadian itu, kita sudah bisa memproyeksikan ke depan, ICW ragu berbagai tunggakan legislasi yang memperkuat pemberantasan korupsi akan segera dibahas atau diundangkan oleh pemerintah ataupun DPR,” ujar Kurnia.

Lebih lanjut, Kurnia menilai, pemerintah dan DPR seperti hilang arah untuk menentukan mana regulasi-regulasi yang pro pemberantasan korupsi dan mana regulasi-regulasi yang harus dihindari karena kental kaitan politik dan berpotensi melemahkan institusi pemberantasan korupsi seperti KPK.

“Sayangnya pemerintah lebih memilih untuk melemahkan pemberantasan korupsi daripada pemperkuatnya,” kata dia.

Kurnia menambahkan bahwa hingga kini belum ada regulasi yang mengatur perampasan aset, baik di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ataupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kalau Undang-Undang Tipikor, kata dia, perampasan aset bisa dilakukan seandainya terdakwa divonis lepas tapi ada kerugian keuangan negara atau tersangka itu meninggal dunia.

“Itu baru bisa digugat secara perdata, tapi prosesnya itu sangat lama, titik tekannya kan itu prosesnya sangat lama, penegak hukum tidak punya kuasa untuk menindak oknum-oknum yang sulit untuk diproses hukum,” kata Kurnia.

“Sehingga RUU perampasan aset ini jadi sebuah inisiasi yang penting dan ini sudah lazim dikenal di negara-negara luar misalnya Australia, Filipina ataupun Amerika Serikat,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 di DPR.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, jika sudah disahkan menjadi undang-undang, aturan hukum tersebut akan memberikan efek positif terhadap upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).

"Dengan menjadi UU maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya asset recovery dari hasil tipikor (tindak pidana korupsi) maupun TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/2/2021).

Menurut Ali, KPK memandang penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana penjara saja.

Namun, penegakan hukum juga harus memberikan efek jera bagi para koruptor maupun pelaku TPPU, yakni melalui perampasan aset hasil korupsi.

“ Perampasan aset dari para pelaku berbagai tindak pidana korupsi dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa digunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat,” kata Ali.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/17/18523901/icw-nilai-ruu-perampasan-aset-perlu-masuk-prolegnas

Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke