Ia mengingatkan bahwa pasal-pasal dalam UU tersebut yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.
"Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Menurut Jokowi, belakangan semakin banyak warga yang saling melapor ke pihak kepolisian. Laporan ini merujuk pada dugaan pelanggaran UU ITE.
Oleh karena itu, demi menghindari pasal-pasal yang diartikan secara multitafsir, ia meminta Polri untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE
Kapolri pun diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.
Jokowi mengaku paham bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
Namun, ia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.
Jika UU ITE tak bisa memberikan rasa keadilan, kata Jokowi, ia bakal minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini.
"Karena di sini lah hulunya, hulunya ada di sini, direvisi, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar dia.
Jokowi mengatakan, Indonesia adalah negara demokrasi yang menghormati kebebasan berpendapat dan berorganisasi.
Indonesia juga merupakan negara hukum, sehingga hukum harus dijalankan dengan seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.
"Saya minta kepada jajaran TNI dan Polri untuk selalu menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," kata Jokowi.
https://nasional.kompas.com/read/2021/02/16/06254721/soal-uu-ite-jokowi-hati-hati-pasal-multitafsir