Salin Artikel

Perpres Pengadaan Vaksin Izinkan Penunjukan Langsung, ICW: OTT Kemensos Harus Jadi Pelajaran

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni menilai, ada celah korupsi yang terbuka lebar di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tengan Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Sebab, di dalam beleid tersebut ada klausul yang menyatakan bahwa pengadaan vaksin dapat dilakukan dengan metode penunjukan langsung. 

Apalagi, kata Dewi, keluarnya perpres tersebut dipublikasikan pada weekend tepatnya long weekend, sehingga luput dari perhatian masyarakat.

“Diskresi Menteri Kesehatan disini juga sangat besar ya, boleh membuat kesepakatan dengan badan usaha kalau tidak bisa memberi pernyataan kesanggupan,” kata Dewi kepada Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Menurut Dewi, kejadian operasi tangkap tangan ( OTT) KPK terhadap pejabat Kementerian Sosial harus menjadi pelajaran berharga dan jangan sampai berulang.

Pengadaan-pengadaan dalam masa darurat, kata dia, harus sesuai dengan aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang sudah dibuat.

“Termasuk penunjukan badan usaha nasional dan badan usaha asing sebagai perusahaan pengadaan vaksin. Harus dilihat lebih teliti mengenai badan usaha/perusahaan itu,” Kata Dewi.

“Kalau pengadaan bansos harus dilihat rekam jejak terkait pengadaan serupa, nah kalau terkait vaksin harus dilihat apakah badan usaha/perusahaan tersebut termasuk dalam rantai rente vaksin/tidak,” ucap dia.

Oleh karena itu, ia mengingatkan juga untuk mewaspadai adanya upaya suap dari pengusaha kepada pemerintah.

Pemerintah terlebih Kemenkes, kata Dewi, harus terbuka dan informatif terhadap rencana, realisasi, dan distribusi pengadaan vaksin dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu salah satunya mengatur tentang pengadaan vaksin Covid-19 oleh badan usaha nasional dan badan usaha asing.

Hal itu tertuang dalam pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut yang menyebutkan ada tiga cara pengadaan vaksin Covid-19, yakni penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN), penunjukan langsung badan usaha penyedia, dan/atau kerja sama dengan lembaga/badan internasional.

Selanjutnya, pada pasal 4 ayat (2) dijelaskan bahwa kerja sama dengan lembaga/badan internasional meliputi kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan vaksin Covid-19 dan/atau kerja sama untuk penyediaan vaksin Covid- 19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi Covid-19.

Selain itu, Pepres terbaru ini juga mengizinkan Menteri Kesehatan menunjuk langsung badan usaha penyedia vaksin. Hal ini tertuang pada pasal 6 ayat (1).

Pada pasal 6 ayat (2) disebutkan bahwa jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 melalui penunjukan langsung badan usaha ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Terakhir, pada pasal 6 ayat (3) dijelaskan bahwa badan usaha penyedia vaksin yang ditunjuk Menteri Kesehatan meliputi badan usaha nasional atau badan usaha asing yang memenuhi persyaratan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/15/17102251/perpres-pengadaan-vaksin-izinkan-penunjukan-langsung-icw-ott-kemensos-harus

Terkini Lainnya

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke