Salin Artikel

Prolegnas Berlarut Disahkan, Pengamat: Ada Tarik Menarik Apa?

Prolegnas yang tak kunjung disahkan pun membuat Hendri bertanya apakah ada tarik menarik di tubuh DPR.

"Jadi ada tarik menarik apa sebetulnya? Sampai tak kunjung disahkan," tanya Hendri saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

DPR saat ini didominasi oleh koalisi pendukung pemerintah.

Sehingga seharusnya prolegnas harus segera disahkan untuk membantu pemerintah mempercepat kebijakan dan program bisa segera berjalan.

Namun, yang terjadi justru prolegnas berlarut-larut disahkan.

"Jadi agak aneh kalau satu koalisi, prolegnasnya banyak yang tidak selesai atau yang tidak kunjung disahkan gitu," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa publik juga sudah memiliki penilaian sendiri terhadap prolegnas yang tak kunjung disahkan.

Dia menuturkan, dengan prolegnas yang tak kunjung disahkan, wajar apabila publik menilai DPR tidak serius menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

"Kalau sampai berlarut-larut, ini indikasi bahwa tidak terlalu serius DPR. Jadi gini, dengan hal yang berlarut-larut gini wajar apabila ada pertanyaan bahwa DPR kurang serius untuk ngurus rakyat," nilai Hendri.

Oleh karena itu, Hendri menilai seharusnya DPR segera menuntaskan persoalan yang menjadi penghambat berlarutnya pengesahan prolegnas.

Dia menilai pengesahan prolegnas penting dilaksanakan. Sebab, hal tersebut juga berdampak pada percepatan pemerintah membuat kebijakan atau program.

"Jadi cepat saja kita selesaikan ini. Sehingga program-program pemerintah bisa dijalankan. Program-program negara ini juga bisa dijalankan," imbuhnya.

Diketahui, prolegnas prioritas 2021 tak kunjung disahkan hingga saat ini. Kondisi itu dikritik berbagai pihak.

Pada 14 Januari 2021, Badan Legislasi (Baleg) DPR sebenarnya telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2021 saat rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM serta DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Adapun 33 RUU tersebut terdiri dari 21 RUU usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD RI.

Sesuai mekanisme di DPR, keputusan tersebut harus dibawa dalam Rapat Paripurna untuk disetujui seluruh anggota DPR atau pengambilan Keputusan Tingkat II.

Namun, hingga Rapat Paripurna DPR dengan agenda Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2020-2021 pada 10 Februari 2021, Prolegnas belum juga disahkan.

Salah satu RUU di prolegnas prioritas 2021 adalah RUU Pemilu, khususnya dalam aturan pelaksanaan Pilkada. Suara fraksi di DPR pun terpecah, ada yang mendukung pembahasan RUU segera dilakukan, ada pula meminta untuk ditunda.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PDI-P, Gerindra, Golkar dan Nasdem berada pada posisi meminta agar pelaksanaan Pilkada serentak tetap dilangsungkan pada 2024 sesuai UU Pilkada, atau dengan kata lain mendukung UU Pemilu tidak direvisi.

Berseberangan, ada Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendorong Pilkada serentak 2024 dinormalisasi, sehingga Pilkada digelar pada 2022 dan 2023.

Sementara itu, PPP dan PAN secara tegas menolak pembahasan RUU Pemilu secara keseluruhan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/15/10324891/prolegnas-berlarut-disahkan-pengamat-ada-tarik-menarik-apa

Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke