Salin Artikel

Soal Orient Riwu, Anggota Komisi I Singgung Pentingnya Sinergi Data dan Aturan Kewarganegaraan Ganda

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani menilai, ada persoalan lain dalam polemik Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Riwu Kore, yaitu pentingnya sinergi data dan pengaturan soal kewarganegaraan ganda bagi pemerintah.

"Terkait hal ini, saya melihat selain soal syarat administrasi kepemiluan yang saat ini sedang ditangani KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri, kasus Orient ini makin memperjelas betapa pentingnya sinergi data dan pengaturan soal kewarganegaraan ganda bagi pemerintah," kata Christina dalam keterangan tertulis, Jumat (5/2/2021).

Pasal 23 Undang-Undang 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, sebut dia, telah mengatur hal-hal yang menyebabkan seseorang kehilangan status kewarganegaraan Indonesianya.

Dalam pasal tersebut, tertuang bahwa seseorang akan kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) apabila yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

Selain itu, seseorang juga bisa kehilangan status WNI-nya apabila memiliki paspor negara asing atas namanya.

"Kejadian serupa juga pernah terjadi pada mantan pejabat publik Archandra Tahar yang ternyata sempat memiliki kewarganegaraan Indonesia dan Amerika Serikat," ujarnya.

Ia mengatakan, WNI yang memiliki kewarganegaraan lain bukan merupakan sesuatu yang baru dialami Indonesia.

Menurutnya, masih banyak WNI di luar negeri yang saat ini telah memiliki kewarganegaraan asing, tetapi masih terdata sebagai WNI.

"Problem ini banyak mengemuka saat dilakukan pendataan ulang WNI untuk keperluan pemilu tahun 2019 lalu di Belanda," tuturnya.

Lebih lanjut, Christina mengungkapkan bahwa persoalan urgensi pemutakhiran data dan sinergi data WNI di luar negeri dengan data Dukcapil pernah diangkat oleh Komisi I.

Dari situ, dilanjutkan dengan langkah Kementerian Luar Negeri dalam rapat kerja awal Februari 2021 yang memasukkan program penguatan sistem pendataan secara serempak di 129 perwakilan di luar negeri sebagai salah satu prioritas kerja 2021.

Christina menekankan bahwa sistem pendataan yang akurat akan menyediakan perbaikan infrastruktur perlindungan WNI di luar negeri.

"Tentunya salah satu harapan kami, kasus seperti Orient ini tidak akan kita temukan lagi," harap dia.

Beberapa hari terakhir muncul nama Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore yang menjadi polemik di masyarakat.

Pasalnya, dia disebut berstatus warga negara Amerika Serikat (AS). Hal ini terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima surat elektronik dari Kedutaan Besar AS mengenai status kewarganegaraan Orient Riwu, sejak 1 Februari 2021.

Informasi tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagihuma kepada sejumlah wartawan, Selasa (2/2/2021) malam.

Yudi menuturkan, pihaknya menyurati Kedubes AS untuk mempertanyakan status kewarganegaraan Orient Riwu yang terpilih sebagai bupati Sabu Raijua dalam Pilkada 9 Desember 2020.

"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika. Informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat," jelasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/05/11541001/soal-orient-riwu-anggota-komisi-i-singgung-pentingnya-sinergi-data-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke