Salin Artikel

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Asabri

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), Kamis (4/2/2021).

Lima dari enam saksi adalah para petinggi perusahaan manajemen investasi, yakni Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, IAW, petugas equity sales PT Panin Sekuritas, MN, Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, DA, Direktur Utama PT Corfina Capital, BS, dan Direktur Utama PT Millenium Capital Management, FD.

"Pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus PT Asabri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dikutip dari Antara, Jumat (5/2/2021).

Sementara, satu saksi dari internal Asabri yakni anggota Komite Resiko PT Asabri, ET. Pemeriksaan terhadap enam saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

Adapun, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.

Enam tersangka lainnya yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Kemudian Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Kasus ini diprediksi telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun, jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/05/06261931/kejagung-periksa-6-saksi-kasus-dugaan-korupsi-asabri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke