Salin Artikel

Peneliti LIPI Pertanyakan Definisi Ancaman Hibrida UU PSDN

Menurutnya, proses legislasi aturan tersebut tidak memuat tentang definisi yang jelas mengenai ancaman hibrida.

"Secara legislasi memang tak pernah ada UU di sektor pertahanan yang mendefinisikan secara jelas apa itu ancaman hibrida," ujar Diandra dalam webinar bertajuk "Kritik Pembentukan Komponen Cadangan" yang digelar Imparsial, Rabu (3/2/2021).

Adapun ancaman hibrida itu sendiri termuat di Pasal 4 Ayat (2) huruf c dalam UU tersebut.

Selain ancaman hibrida, dalam ayat ini juga termaktub jenis ancaman lain, yakni ancaman militer dan non-militer.

Melalui UU PSDN ini juga, pemerintah bakal membentuk komponen cadangan (komcad) yang berlatar belakang sipil guna dimobilisasi untuk memperkuat TNI sebagai komponen utama pertahanan negara.

Diandra menilai, ancaman hibrida sendiri mempunyai berbagai kerangka. Contohnya, perang konvensional, kriminalitas, terorisme, dan perang siber.

Karena tak mululu soal militer, ia menyebut posisi komcad bisa saja dipersiapkan untuk menghadapi ancaman hibrida.

Diandra mengkhawatirkan, jika hal tersebut dilakukan akan terjadi budaya militerisasi terhadap warga sipil.

"Apa impilikasi jika tetap dipaksakan? Sudah jelas yang terjadi adalah militerisasi terhadap warga sipil," kata dia.

Pembentukan komcad didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tiga matra dalam struktur komcad, yakni matra darat, laut, dan udara.

Pada tahun ini, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berencana menggaet 25.000 orang untuk masuk dalam Komcad.

Namun, perekrutan itu sendiri baru akan dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan).

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/03/16270761/peneliti-lipi-pertanyakan-definisi-ancaman-hibrida-uu-psdn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke