JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial Covid-19 dari pihak swasta, Harry Sidabuke, Kamis (21/1/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri megnatakan, Harry diperiksa soal dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan proyek pengadaan bansos.
"Didalami keterangannya mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di Kemensos untuk mendapatkan proyek tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/1/2021).
Ali melanjutkan, Harry juga diperiksa soal cara untuk ikut serta dalam proyek pengadaan bansos di Kemensos.
Selain Harry, KPK telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, serta Ardian I M selaku pihak swasta.
Juliari diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/22/19212151/kasus-suap-bansos-kpk-dalami-dugaan-pemberian-uang-ke-sejumlah-pihak-di