ARD diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) periode 2012-2019.
"Memeriksa terhadap satu orang saksi yakni ARD selaku mantan direktur utama PT Asabri," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis.
Ia menuturkan, pemeriksaan saksi bertujuan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
Diketahui, penyidikan kasus ini ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah tertanggal 14 Januari 2021.
Penyidik juga telah memeriksa empat saksi pada Senin (18/1/2021) dan lima saksi lainnya pada Selasa (19/1/2021).
"Hingga saat ini, tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa 10 orang saksi," ucapnya.
Dalam kasus ini, PT Asabri diduga melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi perusahaan pelat merah tersebut dengan cara yang menyimpang.
Pengendalian dana itu diduga dilakukan dalam investasi pembelian saham sebesar Rp 10 triliun melalui pihak-pihak terafiliasi.
Selain itu, diduga dalam investasi produk reksadana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI).
Berdasarkan temuan investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dari kasus ini diperkirakan sebesar Rp 17 triliun.
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan penyidik Kejagung dalam kasus ini.
https://nasional.kompas.com/read/2021/01/21/22044451/kasus-asabri-kejagung-periksa-eks-dirut-sebagai-saksi